Pantaskah Seorang Guru Disebut Pahlawan Tanpa Jasa?
Pantaskah Seorang Guru Disebut Pahlawan Tanpa Jasa?
Karya: Ahmad Rikiyanto
"Pantaskah seorang guru disebut pahlawan tanpa jasa? Banyak dari kita mendengar kalimat tersebut, guru adalah sosok pahlawan tanpa jasa yang memperjuangkan pendidikan untuk murid-muridnya. ,dimana mereka berjalan mengarungi samudra yang jauh nan disana menuju tempat ia mengajar, dengan tujuan memajukan pendidikan bangsa ini, mereka memberikan ilmu tanpa minta tanda , yang ia harapkan murid itu berkembang baik dalam menggapai suatu tujuan yang telah tertanam di dalam hati masing-masing dan juga guna maju membangun bangsa yang makmur sentosa.
Tapi gelar guru tanpa jasa sudah tidak berlaku untuk masa sekarang, beda jauh guru dulu dengan sekarang, guru bukan lagi pahlawan tanpa jasa, banyak yang hilang jasa yang tertanam pada guru zaman dulu, dulu mereka berjalan kaki menelusuri hutan, sawah, sungai, pegunungan, desa-desa plosok yang tidak bisa dijangkau oleh pemerintah untuk memberikan ilmu yang telah ia dapat dalam dunia pendidikan tapi dengan keluarnya undang -undang yang sangat menguatkan berbunyi:
"Dalam UU Nomor 14 tahun 2005, pemeritah telah mengubah status guru yang sebelumnya sebagai pekerja menjadi profesi. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan beberapa tunjangan khusus untuk guru setiap bulannya, misalnya tunjangan fungsional, sertifikasi, dan lain-lain." Sehingga dalam undang-undang itu guru dirubah menjadi sebuah profesi yang mana untuk meningkatkan kualitas kehidupan di dunia, dengan itu sebagain dari guru akan mengentengkan dalam dunia kegiatan belajar mengajar, sebab secara logika mereka yang akan meninggalkan kelas, sebagian mempunyai prinsip "saya keluar kelas dengan adanya kepentingan sehingga tidak dapat mengajar ,didalam fikiran mereka mengajar ataupun tidak mengajar tetap dibayar " mengajar apabila yang di ajar itu tidak memperhatikan ya sudah, itu urusan mereka sendiri, yang mau pintar, cerdas siapa? Mereka kan ! Ya sudah kewajibanya guru sudah gugur kembali kepada mereka sendiri.
Sekarang malah murid di tuntut minta bukan guru yang memberi meskipun kurikulum yang diterapkan itu k13 tapi setidaknya ada pengantar yang membuat logika mereka berputar untuk berfikir, iya kalau anak tingkat atas, kalau anak tingkat pertama gimana, dia tidak punya pandangan yang memuat tentang K13, pasti dalam benak fikiran mereka pasti ini akan sangat sulit, bangku perkuliahan aja dikasih pengantar apalagi tingkat pertama yaitu smp pasti sangat kebingungan.
Kesimpulan dari semua catatan itu bahwa guru sudah tidak pantas di sebut pahlawan tanpa jasa lagi dengan adanya undang-undang yang mengubah seorang guru menjadi profesi, dengan itu guru akan banyak peluang untuk meninggalkan kelas dan mengentengkan kegiatan kegiatan belajar mengajar.
Jember, 22 November 2018
Biodata
Nama : Ahmad Rikiyanto
Tgl: jember 16 januari 1998
Status pelajar
#Chellenge Writing Blog
#Gerakan Pena Sastra
#Guruku Inspirasi ku
Saya kurang setuju dengan kesimpulan yang Anda tuliskan. Jangan hanya melihat satu kaca mata saja😂
ReplyDeleteLanjutkan,dan perbanyak lagi dalam membaca buku
ReplyDelete